Bekasi, Mevin.ID — Di bawah terik matahari yang menyengat seperti amarah yang mereka pendam bertahun-tahun, ratusan warga Karang Sambung, Kedung Waringin Kab Bekasi turun ke jalan, Selasa (25/11/2025).
Mereka membawa satu pesan sederhana tapi berat bobotnya: cukup sudah. Cukup pencemaran. Cukup pungli. Cukup upah yang tak layak. Cukup janji yang tak pernah ditepati.
Aksi ini bukan seremoni. Bukan pula rutinitas yang hilang begitu pengeras suara dimatikan.
“Hari ini kami berdiri bukan untuk seremonial, tetapi untuk menyampaikan amarah rakyat,” pekik Koordinator aksi dari atas mobil komando. “Ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan.”
Lingkungan Tercemar, Masa Depan Terancam
Tuntutan paling lantang datang dari persoalan lingkungan. Warga menuding ada pembuangan limbah tanpa pengolahan yang membuat sungai menghitam, sawah rusak, dan kekhawatiran soal kesehatan makin tumbuh.
“Lingkungan hidup bukan milik perusahaan. Itu hak rakyat,” ujar Koordinator aksi. “Kalau tanah dan air kami diracuni, masa depan anak-anak kami juga ikut dirampas.”
Mereka mendesak audit dari DLH Kab Bekasi hingga KLHK, termasuk penegakan penuh UU No. 32/2009.
Massa juga menyoroti praktik outsourcing pada pekerjaan inti—sebuah pola yang dinilai membuka pintu bagi eksploitasi.
“Martabat pekerja tidak bisa dibeli dengan kontrak ilegal,” kata sang Koordinator. “Pekerja itu manusia, bukan robot.”
CSR yang Dinilai Gelap dan Tak Pernah Menyentuh Warga
Program CSR perusahaan menjadi sorotan berikutnya. Warga mempertanyakan ke mana bantuan dialirkan, karena yang mereka rasakan tak sejalan dengan klaim perusahaan.
“Perusahaan hidup dari tanah dan air masyarakat. Minimal berikan kontribusi yang nyata,” ujar Koordinator. “Kami bukan meminta belas kasihan—kami menuntut hak.”
Pungli Rekrutmen, Luka yang Diungkap
Di tengah tuntutan lain, isu pungutan liar dalam proses rekrutmen mencuat. Warga menuntut penindakan serius dan pengembalian uang kepada korban.
“Tidak boleh ada rakyat Karang Sambung yang diperas hanya untuk bisa bekerja. Itu kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas mereka.
Upah di Bawah UMK Masih Jadi Momok
Beberapa perusahaan disebut masih membayar upah di bawah standar UMK. Warga menuntut penegakan PP 36/2021 dan pembayaran selisih upah.
“Upah layak itu hak. Jika dirampas, itu penindasan,” ujar Koordinator aksi.
Di penghujung aksi, warga menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir.
“Selama rakyat ditindas, kami tidak akan diam,” tutup sang Koordinator. “Suara kami tidak bisa dibungkam.”
Karang Sambung hari ini bukan sekadar menggelar protes—mereka sedang menagih keadilan yang terlalu lama tertunda.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























