Bekasi, Mevin.ID — Persoalan dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Kepala Desa Burangkeng, Ketua RW 13 Perumahan Mustika Grande, Mulyana, serta Wakil Ketua BPD Desa Burangkeng, Ismuri, kembali dilaporkan oleh Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Negeri Cikarang, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan tersebut terkait dengan polemik fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) di Perumahan Mustika Grande, yang hingga kini belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang PT Budi Mustika kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Selama ini kami sudah mencoba melakukan pendekatan kepada pihak pengembang, tapi hasilnya nihil. Maka kami minta hukum ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh pengembang nakal dan pejabat yang terindikasi KKN,” ujar Ketua AMGB, Pratigto, Rabu (23/7/2025).
Desakan Serah Terima Fasos Fasum
Menurut Pratigto, warga Perumahan Mustika Grande selama lebih dari 15 tahun rutin membayar cicilan rumah serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Maka wajar, lanjutnya, jika warga mendesak agar Fasos Fasum segera diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi.
“Selama ini warga sudah cukup bersabar. Tapi jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, jangan salahkan bila warga akhirnya turun ke jalan,” imbuhnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
AMGB menyoroti tindakan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Burangkeng, pengurus BumDes, Ketua RW 13, dan Wakil Ketua BPD, yang diduga secara sepihak membangun pusat kuliner dan kolam ikan di atas lahan Fasos Fasum tanpa musyawarah dengan warga.
Pembangunan tersebut disebut menggunakan Dana Desa Burangkeng dan tidak mendapat izin dari Bupati Bekasi. Akibatnya, proses serah terima Fasos Fasum menjadi terhambat dan belum bisa dilimpahkan ke bagian aset Pemkab Bekasi.
Empat Dampak yang Dirasakan Warga
Aliansi Mustika Grande Bersatu mengungkapkan empat dampak utama yang kini dirasakan warga akibat persoalan ini:
- Pelanggaran Hukum Tata Kelola
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan di lahan Fasos Fasum diduga melanggar Undang-Undang, Permendagri, Perda Nomor 17 Tahun 2017, serta Keputusan Pj Bupati Bekasi terkait tim percepatan serah terima aset. - Terhambatnya Proses Legalitas Aset
Tindakan sepihak tanpa izin Bupati membuat proses serah terima Fasos Fasum dari pengembang ke pemerintah daerah menjadi terkatung-katung. - Warga Tak Bisa Usulkan Pembangunan Lingkungan
Meskipun sebagian besar warga telah melunasi cicilan dan rutin membayar PBB, mereka tetap tidak bisa mengusulkan pembangunan lingkungan secara resmi karena belum ada kejelasan status lahan. - Kriminalisasi Rumah Ibadah?
Sekitar sembilan masjid dan musholla di Mustika Grande belum bisa mengantongi sertifikat rumah ibadah karena status lahannya masih atas nama pengembang.
AMGB berharap pemerintah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan adil.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























