Lombok Timur, Mevin.ID – Penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menguat.
Warga bersama aktivis lingkungan menilai operasi tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial yang kian sulit dipulihkan.
Suara protes datang dari Takdir, Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Lombok Timur. Ia menegaskan bahwa selama beroperasi, PT AMG telah menyebabkan kerusakan jalan desa dan lahan produktif, terutama di Dusun Dedalpak, yang menjadi akses utama bagi warga untuk bekerja dan berdagang.
“Jalan desa hancur, lahan kami rusak, sementara janji perbaikan dan rehabilitasi pasca tambang tak pernah jelas,” ujar Takdir saat ditemui, Selasa (7/10/2025).
Kerusakan jalan bukan satu-satunya masalah. Warga juga melaporkan bahwa lahan bekas tambang dibiarkan terbengkalai, tanpa proses reklamasi atau sosialisasi pemulihan lingkungan.
Kekhawatiran terhadap ancaman longsor, pencemaran air tanah, hingga kehilangan lahan pertanian kini menjadi kegelisahan kolektif warga desa.
Selain kerusakan ekologis, muncul pula dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan indikasi korupsi antara pihak perusahaan dan sejumlah oknum pemerintahan.
“Kami mencium adanya kepentingan politik dan ekonomi di balik perpanjangan izin tambang,” kata Takdir.
Sebagai bentuk perlawanan, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan (APMPL) berencana menggelar aksi besar dengan memblokade jalan nasional di simpang tiga Pohgading–Batuyang.
Aksi tersebut diperkirakan akan menghambat jalur distribusi logistik menuju tiga pelabuhan utama di kawasan itu.
Bagi masyarakat Pringgabaya, perjuangan ini bukan sekadar soal tambang, melainkan tentang hak mereka atas lingkungan yang layak dan masa depan yang bersih.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak kehancuran,” ujar salah satu warga yang ikut menyiapkan aksi tersebut.***
Penulis : Didi
Editor : Pratigto





















