JALAN Safir 8 di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini tampak lebih kinclong berkat gotong royong warga. Dengan mengandalkan dana swadaya, warga RT.001 RW.013 yang mencakup Jalan Safir 6, 7, 8, dan 9 berhasil membangun jalan lingkungan menggunakan paving block atau conblock. Pembangunan ini menjadi bukti nyata semangat kebersamaan warga, meski harus menghadapi berbagai kendala administratif yang belum terselesaikan sejak 15 tahun lalu.
Setiap kepala keluarga (KK) tanpa hook dikenai iuran sebesar Rp1.225.000, sementara rumah dengan hook dikenai Rp1.932.000. Dana awal pembangunan ditanggung oleh warga yang secara ekonomi lebih mampu, dan pengembaliannya dicicil selama 10 bulan. Meski terlihat sederhana, langkah ini menjadi solusi mandiri warga untuk mengatasi ketiadaan bantuan dari pemerintah daerah.
15 Tahun Menunggu Serah Terima Fasos-Fasum
Kisah perjuangan warga Perumahan Mustika Grande ini patut menjadi perhatian Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pasalnya, meski warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di perumahan ini belum diserahterimakan oleh developer PT Budi Mustika kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak perumahan ini dipasarkan pada 2009.
Akibatnya, bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk pembangunan jalan lingkungan sulit direalisasikan. Salah satu alasan utamanya adalah status lahan Fasos-Fasum yang masih dikuasai developer. Hal ini membuat warga harus bergerak sendiri untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Perjuangan Panjang Warga yang Tak Kunjung Berbuah
Warga Perumahan Mustika Grande tidak tinggal diam. Melalui wadah Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), mereka telah melaporkan masalah ini ke berbagai instansi, mulai dari Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cikarang, hingga Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada era Presiden Jokowi tahun 2023. Bahkan, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang menyelesaikan persoalan tersebut.
Mirisnya, Pemerintah Desa Burangkeng yang dipimpin oleh Kepala Desa Nemin Bin Sain juga dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga. Padahal, warga telah memenuhi kewajiban membayar PBB setiap tahun untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Aturan yang Membelenggu
Persoalan ini semakin rumit ketika warga yang ingin merenovasi musholla atau masjid di perumahan tersebut diharuskan meminta izin terlebih dahulu kepada developer PT Budi Mustika. Padahal, musholla dan masjid tersebut dibangun di atas lahan Fasos-Fasum yang seharusnya sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Aturan ini membuat warga merasa terjebak dalam birokrasi yang tidak berpihak pada kepentingan mereka.
“Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai warga yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak dipenuhi. Namun, hingga saat ini, kami masih harus berjuang sendiri,” ujar Pratigto, Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), yang juga penulis artikel ini.
Semangat Gotong Royong yang Patut Dicontoh
Meski menghadapi berbagai kendala, semangat gotong royong warga Perumahan Mustika Grande patut diapresiasi. Pembangunan jalan lingkungan dengan dana swadaya menjadi bukti bahwa warga tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah, tetapi juga berusaha mandiri untuk memperbaiki kondisi lingkungan mereka.
Namun, di balik semangat tersebut, harapan akan keadilan dan kepastian hukum masih menjadi mimpi yang belum terwujud. Warga berharap, pemerintah daerah dan pihak developer segera menyelesaikan persoalan serah terima Fasos-Fasum agar hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Ditulis oleh: Pratigto, Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB)


























