Warga Mustikagrande Tahan Aksi Setelah Dinas Perkimtan Beri Kepastian: “Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipenuhi”

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Chaidir ST MM Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Nur Chaidir ST MM Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Bekasi, Mevin.ID — Setelah berhari-hari berada dalam suasana penuh ketegangan, warga Perumahan Mustikagrande akhirnya bisa menghembuskan napas sedikit lebih tenang.

Pagi ini, Jumat (5/12/2025), Ketua AMGB (Aliansi Mustikagrande Bersatu), Pratigto, menerima surat resmi dari Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi–sebuah dokumen yang sejak lama dinantikan warga.

Surat tersebut, yang menjelaskan secara rinci perkembangan proses serah terima fasos/fasum dari pengembang PT Budi Mustika kepada Pemkab Bekasi, menjadi alasan utama warga menunda aksi protes yang tadinya akan digelar kemarin di Kantor Pemkab.

Dari Rencana Aksi ke Dialog: Warga Merasa Didengar

Rencana aksi pada 4 Desember sempat memicu kecemasan warga—terutama para orang tua, pedagang kecil, hingga pekerja yang sehari-hari hidup di Mustikagrande.

Tuntutan mereka sederhana: transparansi dan kepastian atas fasilitas umum yang menjadi hak mereka sebagai konsumen dan warga.

Surat dari Perkimtan itu menjadi sinyal bahwa, setelah mediasi, pemerintah akhirnya merespons.

“Kami tidak ingin ribut. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” kata Pratigto dalam pernyataannya.

Keputusan menunda aksi bukan berarti warga mengendurkan pengawasan. Namun bagi banyak di antara mereka, jeda ini memberi ruang untuk bernapas setelah sekian lama dihantui pertanyaan: kapan fasos/fasum kami benar-benar sah?

Isi Pokok Surat yang Mengubah Suasana

Dalam surat yang ditandatangani H. Nur Chaidir, Dinas Perkimtan menjelaskan beberapa poin penting:

  • Pengembang wajib menyerahkan 2% lahan TPU sesuai Perda No. 9/2017.
  • Proses serah terima fasos/fasum sudah berjalan, termasuk pensertifikatan di instansi berwenang.
  • Fasilitas yang sudah diserahkan nantinya dapat dimanfaatkan warga Mustikagrande dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
  • Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek 2 yang melewati trase fasos/fasum tidak mengubah fungsi fasilitas tersebut.
  • Serah terima dari PT Budi Mustika ke Pemkab harus dipenuhi untuk memberi kepastian status lahan.

Poin-poin ini memberi gambaran lebih jelas mengenai proses yang selama ini ditunggu warga.

Menunggu Bukti Fisik: “Kami Percaya, Tapi Tetap Butuh Kepastian”

Meski menghargai langkah pemerintah, warga menyatakan masih menunggu bukti konkret.

“Setelah pensertifikatan selesai, kami ingin melihat bukti fisiknya. Itu penting untuk menegaskan kesesuaian dengan isi surat,” ujar Pratigto.

Beberapa warga yang ditemui Mevin.ID menyebut bahwa mereka menghargai niat baik pemerintah, namun pengalaman bertahun-tahun membuat mereka tetap waspada.

“Kami sudah terlalu sering dijanjikan ini-itu. Sekarang kami menunggu bukti nyata,” kata seorang warga Blok C.

Pesan untuk Warga: Tetap Tenang, Tetap Solid

Di akhir pernyataan, Pratigto mengajak warga tetap menjaga ketertiban.

“Tetap rukun, tetap kondusif. Laporkan jika ada yang tidak sesuai.”

Surat resmi ini mungkin bukan akhir dari perjalanan panjang Mustikagrande—tetapi bagi ratusan kepala keluarga yang bertahun-tahun menunggu kejelasan, hari ini terasa seperti langkah pertama yang layak dirayakan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Guru Honorer di Jeneponto Dicopot Mendadak demi Keponakan Kepsek, Disdikbud Turun Tangan
Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki
Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!
Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:02 WIB

Viral Guru Honorer di Jeneponto Dicopot Mendadak demi Keponakan Kepsek, Disdikbud Turun Tangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:06 WIB

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:56 WIB

Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Berita Terbaru