BANDUNG, Mevin.ID – Aktivitas alat berat di kawasan perbukitan Cikuya Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai kekhawatiran sejumlah warga.
Mereka menduga adanya kegiatan pengerukan atau penggalian material di area tersebut, yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Potensi Risiko Longsor
Mengutip postingan TikTok @infobandungsatu.com, warga menyoroti lokasi aktivitas yang berada di kawasan perbukitan.
Mereka khawatir, penggalian yang dilakukan dapat melemahkan struktur tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama dengan datangnya musim hujan.
Selain itu, lalu lintas alat berat di kawasan tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.
Warga meminta instansi terkait turun langsung untuk memastikan apakah aktivitas ini sudah memenuhi perizinan dan aturan yang berlaku.
Jangan sampai karena satu kegiatan, keselamatan banyak orang dan lingkungan jadi taruhannya.
Permintaan Tinjauan dan Penegakan Aturan
Warga berharap agar pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, segera melakukan peninjauan lapangan.
Tujuannya untuk memverifikasi legalitas kegiatan, mengecek kelengkapan izin lingkungan serta izin usaha pertambangan (jika ada), dan menilai dampak yang mungkin timbul.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan, warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut hingga semua aspek keamanan dan kelestarian lingkungan terpenuhi.
Menunggu Respon Otoritas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait mengenai aktivitas pengerukan di Cikuya Lagadar tersebut.
Masyarakat setempat menanti langkah cepat dan transparan dari otoritas untuk mengonfirmasi status kegiatan dan memastikan perlindungan terhadap keselamatan warga serta ekosistem perbukitan.
Kawasan perbukitan di Bandung selatan kerap rentan terhadap bencana longsor.
Karena itu, setiap aktivitas yang mengubah struktur tanah di area tersebut harus melalui kajian lingkungan yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan.***
Editor : Atep K


























