Jakarta, Mevin.ID – Sejumlah warganet yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan setelah menyebarkan narasi bernada ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.
Salah satu cuitan yang mendapat perhatian luas berasal dari akun @paraworkz, yang viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.
Dalam unggahannya pada 26 Maret 2025, akun tersebut membagikan video iring-iringan mobil Presiden Prabowo dengan keterangan provokatif: “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????”, merujuk pada pembunuhan Presiden AS John F. Kennedy pada 1963.
Cuitan tersebut menuai berbagai tanggapan, termasuk dari akun @elbandithot yang membalas dengan meme bertuliskan, “I act like I’m fine but deep down I want more presidential assassination.” Sementara itu, akun @Mii_mishka juga berkomentar dengan kata “kepala”, namun kemudian menghapus unggahannya.
someone couldve pulled a jfk.. just saying tho 😋 https://t.co/ZM2ORzotmX
— aska pake z (@paraworkz) March 26, 2025
Kecaman dari Warganet: “Ini Kebablasan”
Di tengah perdebatan, sejumlah warganet mengecam penyebaran narasi tersebut dan mengingatkan bahaya ujaran kebencian di media sosial.
Akun @txtdriprogresif menegaskan bahwa pernyataan bernada ancaman seperti itu harus dihindari. “Narasi-narasi begini harus dihindari, gue tidak akan mendukung yang arahnya ke sana. Bukan hanya perihal narasi publik saja yang kita masih kalah dan gagal merangkul mereka. Lo pada harus paham juga kalau misal kejadian kemungkinan yang terjadi bakal seperti apa, jangan cuma lihat,” tulisnya.
Akun @tiara_dewi22 juga mengingatkan konsekuensi dari unggahan tersebut. “Saking emosinya, lupa etika. Tinggal tunggu tanggapan pihak berwenang,” katanya.
Sementara itu, akun @Arifinfahmi8 menganggap tindakan tersebut sudah di luar batas. “Boleh keras, tapi ini kebablasan. Welcome to #Laporkan gang.”
Akun lain, @abian_hnvaa, menegaskan bahwa mereka yang menyebarkan ujaran kebencian harus bertanggung jawab. “Harus tanggung jawab, bung. Kata-katamu bisa balik menghantui.”
Ancaman Hukum bagi Penyebar Ujaran Kebencian
Pakar hukum digital mengingatkan bahwa narasi yang mengandung ancaman terhadap kepala negara dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
“Di Indonesia, setiap bentuk ancaman terhadap pejabat negara bisa dikenakan pasal pidana, baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP,” ujar seorang pakar hukum siber.
Seiring dengan meningkatnya tensi di media sosial, warganet diimbau untuk lebih bijak dalam berkomentar dan memahami batasan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat masalah hukum. Aparat keamanan sendiri dikabarkan tengah menyelidiki akun-akun yang terlibat dalam penyebaran narasi ini.***


























