BANDUNG, Mevin.ID – Pernahkah Anda menemukan secarik surat pemberitahuan yang menempel di kendaraan saat sedang diparkir? Jangan buru-buru panik atau menganggapnya sebagai denda tilang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah menggencarkan program PANAH PASOPATI.
Program ini merupakan singkatan dari Penelusuran Penunggak Pajak Sopan, Akurat, dan Simpati.
Sebuah Aplikasi digital yang dirancang khusus untuk mempercepat penelusuran penunggak pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya jemput bola untuk mengingatkan pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih humanis.
Bukan Sanksi, Melainkan Pengingat
Pihak Bapenda menegaskan bahwa surat yang ditempelkan di kendaraan tersebut bukanlah sanksi atau denda.
Surat tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan resmi bahwa kendaraan yang bersangkutan belum tercatat melakukan pembayaran pajak berdasarkan basis data Samsat.
Dalam operasionalnya, petugas akan turun ke lapangan membawa perangkat khusus. Setiap kendaraan yang melintas akan dipindai nomor polisinya, dan status pajak langsung muncul di layar hanya dalam beberapa detik.
Jika ditemukan tunggakan, pengendara akan menerima pemberitahuan langsung melalui kertas informasi atau penanda lain yang mudah terlihat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga (wargi) Bandung untuk segera melakukan validasi atau pelunasan pajak kendaraan bermotor mereka tepat waktu.

Di Mana Bisa Membayar Pajak?
Jika Anda mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, Anda tidak perlu bingung mencari tempat pembayaran.
Layanan Samsat kini hadir di berbagai titik strategis untuk memudahkan masyarakat, antara lain:
- Samsat Induk
- Samsat Keliling
- Outlet & KiosK Samsat
- Mal Pelayanan Publik
- Layanan Digital: Melalui fitur Sambara di Aplikasi Sapawarga
Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih detail atau ingin melakukan konfirmasi terkait data kendaraan, Bapenda menyediakan saluran komunikasi resmi melalui:
- Samsat Information Center: 150 410
- WhatsApp: 0811-2230-1818
Program PANAH PASOPATI ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola administrasi pajak secara akurat dan simpatik tanpa harus menciptakan suasana yang menegangkan bagi wajib pajak.***
Editor : Bar Bernad


























