Waspada! Sesar Cisadane Terdeteksi Membentang dari Bogor hingga Tangerang, Pakar: Potensial Aktif

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tanah Retak

i

Ilustrasi Tanah Retak

BOGOR, Mevin.ID – Badan Geologi Kementerian ESDM merilis temuan terbaru mengenai kondisi tektonik di wilayah Jabodetabek.

Jalur patahan yang dinamai Sesar Cisadane teridentifikasi membentang melintasi kawasan padat penduduk, mulai dari Kabupaten Bogor hingga bermuara di Tangerang.

Meski belum dikategorikan sebagai sesar aktif layaknya Sesar Lembang atau Sesar Cimandiri, pakar menegaskan bahwa patahan ini masuk dalam kategori potensial aktif, yang artinya memiliki indikasi pergerakan dan perlu diwaspadai.

Mengikuti Aliran Sungai Cisadane

Sesar ini dinamai sesuai dengan Sungai Cisadane karena jalurnya yang beriringan di sejumlah titik. Membentang sepanjang kurang lebih 126 hingga 138 kilometer, jalur sesar ini melintasi:

  • Kabupaten Bogor & Kota Bogor
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan

Penyelidik Bumi Ahli Madya Badan Geologi, Sukahar Eka, menjelaskan bahwa pemetaan skala detail (1:100.000) telah dilakukan pada akhir 2025 menggunakan teknologi citra DEMNAS hingga data LiDAR.

Bukti Aktivitas: Dari Retakan Gunung hingga Kolam Alami

Tim geologi menemukan beberapa bukti nyata aktivitas tektonik di sepanjang jalur Sesar Cisadane, di antaranya:

  • Retakan di Gunung Panjang: Ditemukan retakan memanjang di kawasan Ciseeng, Parung, yang memotong batuan berumur Kuarter.
  • Munculnya Sag Pond: Ditemukan rawa alami atau cekungan kecil (pull-apart basin) akibat pergerakan patahan mendatar. Uniknya, di daerah Parung, cekungan alami ini kini dimanfaatkan warga sebagai lokasi pemandian air panas.

Mitigasi: “Jangan Panik, Tapi Jangan Lalai”

Mengingat padatnya pemukiman yang berada di atas jalur sesar ini, Badan Geologi menekankan pentingnya mitigasi bencana sejak dini.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks terkait ramalan gempa, namun tetap memperhatikan standar kekuatan bangunan rumah.

“Gempa bumi tidak dapat dicegah dan belum bisa diramalkan. Masyarakat perlu membangun rumah sesuai standar dan pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi geologi ini dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Sukahar.

Pemerintah Daerah diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan di kawasan yang bersinggungan langsung dengan jalur Sesar Cisadane guna meminimalisir risiko di masa depan.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadhan untuk ‘Ijon’ Proyek
Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan
Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 
Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK
Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan
Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:56 WIB

KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadhan untuk ‘Ijon’ Proyek

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:33 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:48 WIB

Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:14 WIB

Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Berita Terbaru