JAKARTA, Mevin.ID – Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral mengenai fenomena “uang mutilasi”. Fenomena ini bukan sekadar uang yang rusak, melainkan modus kriminal yang menggabungkan potongan uang asli dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
Bank Indonesia (BI) memberikan peringatan keras bahwa uang mutilasi bukanlah alat pembayaran yang sah dan siapa pun yang sengaja membuatnya dapat dijerat hukum pidana.
Apa Itu Uang Mutilasi?
Berdasarkan penjelasan resmi Bank Indonesia, uang mutilasi adalah uang yang dirusak secara sengaja dengan cara memotongnya, kemudian menyambungkan potongan uang asli dengan potongan uang palsu.
Tujuannya beragam, mulai dari upaya menggandakan nilai fisik uang hingga modus pemalsuan tingkat lanjut. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori merusak uang rupiah.
“Itu ada pidananya. Jikapun bukan tindakan pemalsuan uang, itu tindakan merusak uang dan ada pidananya juga. Itu hal yang sangat serius,” tegas Erwin.
Cara Mengenali Uang Mutilasi
Masyarakat diminta lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp100.000. Berikut adalah ciri utama uang mutilasi:
- Nomor Seri Berbeda: Karena merupakan gabungan dari dua lembar yang berbeda, nomor seri di bagian kiri bawah dan kanan atas biasanya tidak sinkron.
- Ada Bekas Sambungan: Terdapat tekstur kasar atau perekat (selotip/lem) pada bagian tengah atau sisi tertentu.
- Warna dan Bahan Tidak Konsisten: Setengah bagian mungkin terlihat pudar atau memiliki tekstur kertas yang berbeda karena merupakan uang palsu.
Jeratan Hukum dan Sanksi
Sesuai dengan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25, merusak rupiah—termasuk mengubah ukuran, melubangi, atau merobek secara sengaja—adalah tindakan melawan hukum. Pelakunya dapat terancam hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
Uang mutilasi dikategorikan sebagai uang yang “tidak layak edar” dan tidak memiliki nilai tukar. Artinya, jika Anda memilikinya, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Tips BI: Cegah Peredaran dengan “5 Jangan”
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk merawat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara melalui kampanye 5 Jangan:
- Jangan Dilipat
- Jangan Diremas
- Jangan Dicoret
- Jangan Dibasahi
- Jangan Distaples
“Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya atau terindikasi uang mutilasi, segera lapor ke kantor Bank Indonesia terdekat atau kepolisian,” tambah Erwin.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga turut mendorong pemerintah untuk terus melakukan edukasi masif agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran uang ilegal ini di tengah sulitnya ekonomi.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














