Jakarta, Mevin.ID – Bank Dunia memberi peringatan kondisi fiskal Indonesia berpotensi memburuk dalam dua tahun ke depan, seiring tren defisit APBN yang diperkirakan mendekati batas 3 persen terhadap PDB pada 2027.
Peringatan tersebut dimuat dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2025. Bank Dunia memproyeksikan defisit APBN berada di level 2,8 persen PDB pada 2025, bertahan pada 2026, dan meningkat menjadi 2,9 persen PDB pada 2027.
Defisit itu lebih dalam dibandingkan realisasi Oktober 2025 sebesar 2,0 persen PDB, serta lebih tinggi dari target defisit APBN 2026 sebesar 2,7 persen.
Selain defisit yang melebar, Bank Dunia mencatat rasio pendapatan negara terhadap PDB diperkirakan turun dari 13,5 persen pada 2022 menjadi 11,6 persen pada 2025, sebelum sedikit meningkat ke level 11,8 persen pada 2026.
Pelemahan pendapatan negara dipicu penurunan harga komoditas, percepatan restitusi pajak, dan pengalihan dividen BUMN.
Pertumbuhan ekonomi stagnan 5 persen
Bank Dunia mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan 5 persen pada 2024 hingga 2026. Sinyal pemulihan baru terlihat pada 2027, ketika proyeksi pertumbuhan naik ke 5,2 persen.
Hal ini bertolak belakang dengan target pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bank Dunia menilai penopang utama pertumbuhan ke depan adalah investasi. Proyeksi pembentukan modal tetap bruto tumbuh 6,1 persen pada 2025 dan 5,6 persen pada 2026, lebih tinggi dari proyeksi pertumbuhan konsumsi swasta yang hanya 4,9 persen.
Namun risiko fiskal dinilai masih nyata, terutama karena meningkatnya beban utang. Rasio utang pemerintah pusat diprediksi naik dari 39,8 persen PDB pada 2024 menjadi 40,5 persen pada 2025, 41,1 persen pada 2026, dan 41,5 persen pada 2027.
Bank Dunia menyebut rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan mencapai 20,5 persen hingga Oktober 2025, menandakan ruang belanja produktif semakin menyempit.
Laporan tersebut merekomendasikan penguatan administrasi dan kebijakan perpajakan guna menambah ruang fiskal dan menjaga disiplin anggaran di tengah tekanan pendapatan negara yang melemah.***


























