MAJALENGKA, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.10.4.4/1/2026, Pemkab menginstruksikan pemasangan stiker khusus pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan progresif dalam membenahi sistem jaminan sosial di wilayah Majalengka.
Pemerhati kebijakan pemerintah Majalengka, M.F. Rizki, S.T., menyebut langkah ini sebagai simbol komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial.
Empat Pilar Utama Labelisasi
Pria yang akrab disapa Kiki Aston ini menjelaskan bahwa kebijakan penempelan stiker tersebut mengusung empat misi utama bagi kemajuan daerah:
- Menjamin Ketepatan Sasaran: Labelisasi membuat penyaluran bantuan seperti PKH dan BPNT menjadi lebih transparan, sehingga meminimalisir risiko bantuan “salah alamat”.
- Akurasi Data: Program ini dibarengi dengan sinkronisasi data kemiskinan terbaru. Pemerintah daerah berkomitmen memperbarui informasi agar tidak ada warga prasejahtera yang terlewatkan.
- Semangat Gotong Royong: Prosesnya melibatkan kolaborasi luas, mulai dari perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, hingga pendamping sosial sebagai tanggung jawab kolektif.
- Mendorong Integritas: Stiker tersebut secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk jujur. Warga yang ekonominya sudah meningkat diharapkan secara sukarela mengalihkan bantuan kepada yang lebih membutuhkan.
Menuju Majalengka yang “Langkung SAE”
Menurut Kiki, kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis penempelan stiker, melainkan manifestasi dari visi Bupati Majalengka untuk membangun sistem yang jujur dan terbuka.
“Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan angka kemiskinan di Majalengka dapat ditekan lebih efektif karena setiap rupiah bantuan sosial tersalurkan secara optimal kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Kiki Aston kepada wartawan, Jumat (06/02/2026).
Langkah ini diharapkan menjadi katalisator dalam mewujudkan Majalengka yang Langkung SAE (Sae, Aman, Endah), di mana keadilan sosial dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.***
Penulis : M. Salman Faqih
Editor : Bar Bernad















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










