Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

i

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK memandang langkah ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

Praperadilan diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Latar Belakang Kasus

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai mantan staf khusus, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Tahap Selanjutnya

Proses praperadilan akan menjadi forum hukum bagi Yaqut untuk menguji legalitas dan prosedur penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang pada 24 Februari nanti akan menjadi langkah awal dalam proses tersebut.

KPK menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sembari menghormati proses praperadilan yang berjalan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Berita Terbaru