JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menambahkan bahwa KPK memandang langkah ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Praperadilan diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Latar Belakang Kasus
KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai mantan staf khusus, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Tahap Selanjutnya
Proses praperadilan akan menjadi forum hukum bagi Yaqut untuk menguji legalitas dan prosedur penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang pada 24 Februari nanti akan menjadi langkah awal dalam proses tersebut.
KPK menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sembari menghormati proses praperadilan yang berjalan.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























