BANDUNG, Mevin.ID – Pemerintah pusat dan daerah akhirnya menyepakati langkah konkret untuk menangani nasib Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) pasca pencabutan izin operasionalnya.
Dengan demikian tidak ada lagi peran lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sebelumnya sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.
Peran Kemenhut dan Pemkot Bandung
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menandatangani nota kesepakatan tentang penyelamatan satwa dan pengamanan pekerja, Kamis (5/2/2026) di Balai Kota Bandung.
Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko.
Kesepakatan ini menjadi solusi transisi untuk mengatasi kekosongan pengelolaan setelah izin Bandung Zoo sebagai lembaga konservasi dicabut.
Satwa vs Operasional
Dalam penjelasannya, Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan 711 satwa dilindungi yang ada di lokasi. Satwa-satwa tersebut secara hukum merupakan aset negara.
“Intinya adalah menjaga agar satwa yang ada di Bandung Zoo terjamin kesejahteraannya dan karyawan masih tetap bisa bekerja sehingga operasional tetap berjalan. Karena itu, kami berbagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Satyawan.
Wali Kota Farhan kemudian merinci pembagian peran tersebut:
· Kementerian Kehutanan: Bertanggung jawab 100% terhadap penanganan, perawatan, dan kesejahteraan seluruh satwa.
· Pemkot Bandung: Menanggung biaya operasional harian dan gaji seluruh karyawan selama masa transisi.
Masa Transisi Menuju Pengelola Baru
Farhan menyebutkan, kesepakatan ini berlaku untuk masa transisi maksimal tiga bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, akan dibentuk komite khusus yang terdiri dari Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Jabar, dan Kemenhut.
Tugas utama komite adalah:
1. Menyusun konsep pengelolaan baru untuk kawasan eks Bandung Zoo.
2. Mempersiapkan mekanisme seleksi terbuka untuk menunjuk pengelola baru.
“Dalam tiga bulan ini kita kebut pembentukan komite dan penyusunan konsep. Setelah itu akan dibuka kesempatan bagi lembaga konservasi berbadan hukum untuk mengelola kawasan ini secara profesional,” tegas Farhan.
Calon pengelola baru nantinya wajib memiliki kompetensi profesional di bidang konservasi satwa dan edukasi.
Kondisi Saat Ini: Masih Disegel, Fokus Kesehatan Satwa
Selama masa transisi ini, kawasan Bandung Zoo tetap ditutup untuk umum (disegel). Pembukaan kembali sebagai destinasi wisata akan menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kesehatan dan kondisi satwa oleh tim ahli dari Ditjen KSDAE.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini.
“Pesan Gubernur tetap mempertahankan Bandung Zoo sebagai Taman Margasatwa yang ikonik. Pemerintah kota, provinsi, dan pusat akan menjaga amanah ini, dengan pengawasan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengapresiasi langkah penyelamatan ini.
Ia mendorong agar hak-hak karyawan benar-benar dilindungi dan proses seleksi pengelola baru dilakukan secara transparan.
“Kami ingin memastikan satwa terjaga, karyawan terlindungi, dan ke depan Bandung Zoo dikelola secara lebih profesional, bahkan bertaraf internasional,” pungkasnya.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Diskominfo Kota Bandung


























