Jakarta, Mevin.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Yusril menyatakan, dirinya dalam waktu dekat akan berdialog langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution guna mencari solusi atas polemik tersebut.
“Saya akan bicara langsung dengan Mualem dan tokoh-tokoh Aceh, juga dengan Gubernur Sumut, agar masalah ini tidak semakin membesar,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Minggu (15/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan Masih dalam Proses, Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan
Yusril menjelaskan bahwa saat ini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara resmi menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut. Oleh karena itu, belum ada dasar hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Permendagri bukan objek sengketa TUN. Satu-satunya cara adalah uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, tapi itu pun belum bisa dilakukan karena Permendagrinya belum terbit,” jelas Yusril.
Kode Pulau Bukan Penentu Batas Wilayah
Empat pulau yang kini menjadi polemik, sebelumnya telah diberikan kode identifikasi administratif melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, menurut Yusril, pemberian kode ini bukan berarti penetapan batas wilayah.
“Pemberian kode tidak otomatis membuat pulau-pulau itu masuk wilayah Tapanuli Tengah. Penentuan batas wilayah harus berdasarkan Permendagri yang ditandatangani Mendagri atas dasar kesepakatan daerah,” ujarnya.
Contoh Kasus Pulau Natuna hingga Miangas
Untuk memperjelas, Yusril mencontohkan sejumlah pulau yang letaknya dekat negara lain, namun secara historis masuk wilayah Indonesia. Di antaranya Pulau Natuna yang lebih dekat ke Malaysia, Pulau Miangas yang dekat Filipina, dan Pulau Pasir di selatan NTT yang kini dikuasai Australia.
Ajak Semua Pihak Tenang dan Tidak Terprovokasi
Yusril mengimbau para politisi, tokoh masyarakat, ulama, dan akademisi untuk menyikapi persoalan empat pulau ini dengan tenang dan sabar, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut sangat penting agar Permendagri dapat diterbitkan. Jangan sampai isu ini memperkeruh hubungan antardaerah,” pungkasnya.***