Yusril Ihza Mahendra: Belum Ada Keputusan Final Soal Empat Pulau, Pemerintah Minta Semua Pihak Tenang

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Yusril mengatakan akan berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau.ANTARA FOTO/M Adimaja

Menko Yusril mengatakan akan berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau.ANTARA FOTO/M Adimaja

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril menyatakan, dirinya dalam waktu dekat akan berdialog langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution guna mencari solusi atas polemik tersebut.

“Saya akan bicara langsung dengan Mualem dan tokoh-tokoh Aceh, juga dengan Gubernur Sumut, agar masalah ini tidak semakin membesar,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Minggu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan Masih dalam Proses, Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan

Yusril menjelaskan bahwa saat ini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara resmi menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut. Oleh karena itu, belum ada dasar hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Permendagri bukan objek sengketa TUN. Satu-satunya cara adalah uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, tapi itu pun belum bisa dilakukan karena Permendagrinya belum terbit,” jelas Yusril.

Kode Pulau Bukan Penentu Batas Wilayah

Empat pulau yang kini menjadi polemik, sebelumnya telah diberikan kode identifikasi administratif melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, menurut Yusril, pemberian kode ini bukan berarti penetapan batas wilayah.

“Pemberian kode tidak otomatis membuat pulau-pulau itu masuk wilayah Tapanuli Tengah. Penentuan batas wilayah harus berdasarkan Permendagri yang ditandatangani Mendagri atas dasar kesepakatan daerah,” ujarnya.

Contoh Kasus Pulau Natuna hingga Miangas

Untuk memperjelas, Yusril mencontohkan sejumlah pulau yang letaknya dekat negara lain, namun secara historis masuk wilayah Indonesia. Di antaranya Pulau Natuna yang lebih dekat ke Malaysia, Pulau Miangas yang dekat Filipina, dan Pulau Pasir di selatan NTT yang kini dikuasai Australia.


Ajak Semua Pihak Tenang dan Tidak Terprovokasi

Yusril mengimbau para politisi, tokoh masyarakat, ulama, dan akademisi untuk menyikapi persoalan empat pulau ini dengan tenang dan sabar, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut sangat penting agar Permendagri dapat diterbitkan. Jangan sampai isu ini memperkeruh hubungan antardaerah,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri
Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan
Kemendagri Tunggu Hasil DNA Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Ciliwung
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 285 Triliun
Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari ITUC atas Dedikasi bagi Keadilan Ketenagakerjaan
KP2MI Pastikan Perlindungan Pekerja Migran RI dalam Kerja Sama dengan Qatar
Misteri Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung: Tubuh Membusuk, Dikelilingi Biawak, dan Sulit Diidentifikasi
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan: Bunuh Diri, Pembunuhan, atau Tekanan Psikologis?

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:40 WIB

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:07 WIB

Kemendagri Tunggu Hasil DNA Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Ciliwung

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:46 WIB

Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 285 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:09 WIB

Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari ITUC atas Dedikasi bagi Keadilan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Ekonomi

Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:14 WIB

Berita

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:40 WIB