Yusril: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Langgar Konstitusi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Mevin.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal menuai sorotan tajam.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yusril menyebutkan bahwa jeda waktu selama 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal berimplikasi serius terhadap keabsahan masa jabatan legislatif daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita baca Pasal 22E UUD 1945, jelas dikatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Tidak ada tafsir lain. Dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden,” ujar Yusril di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Risiko Perpanjangan Masa Jabatan Tanpa Mandat Rakyat

Yusril mempertanyakan dasar hukum bila masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga 2,5 tahun tanpa pemilihan ulang. Menurutnya, hal ini bisa bertentangan langsung dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Apa dasar kita memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2-2,5 tahun? Siapa yang memberikan mandat? Apakah dibentuk DPRD sementara? Ini persoalan ketatanegaraan yang serius dan belum ada jawaban jelasnya,” kata dia.

Ia juga menegaskan perlunya perumusan solusi konkret dan menyeluruh oleh pembentuk undang-undang guna menghindari benturan dengan konstitusi. Yusril mendorong adanya diskusi serius di tingkat negara untuk menelaah dampak lanjutan dari putusan MK.

Pasal 22E yang Dilanggar?

Adapun bunyi Pasal 22E UUD 1945 yang menjadi dasar kritik Yusril adalah:

  • Ayat (1): Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  • Ayat (2): Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

Dengan jadwal pemilu lokal yang baru akan digelar 2 tahun lebih setelah pemilu nasional, maka siklus pemilu lima tahunan yang dimandatkan konstitusi dipertanyakan konsistensinya.

Isi Putusan MK

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara:

  • Pemilu nasional: Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
  • Pemilu lokal: Pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu lokal akan diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD.

Menanti Respons Politik dan Legislasi

Yusril menutup pernyataannya dengan seruan agar semua pihak, termasuk pembentuk undang-undang dan lembaga negara, segera duduk bersama untuk membahas solusi konkret yang sesuai dengan semangat dan teks konstitusi.

“Jangan sampai kita ‘menabrak’ konstitusi hanya karena ingin menyesuaikan sistem pemilu. Ini soal mandat rakyat dan dasar hukum negara,” tegasnya.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah memang menjanjikan efektivitas teknis, namun di sisi lain membuka tantangan serius dalam ranah konstitusionalitas. Akankah DPR dan Pemerintah segera menyikapinya secara komprehensif? Publik menanti kejelasan.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Berita Terbaru