Jakarta, Mevin.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa salah satu penghambat utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah ketiadaan kepastian hukum.
Menurutnya, selama hukum tidak ditegakkan secara adil dan konsisten, maka target ambisius seperti pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit terwujud.
“Tanpa kepastian hukum yang adil, sulit bagi kita untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen yang kita harapkan. Kita jangan mengulangi kesalahan masa Orde Baru, di mana pembangunan hukum kerap dikesampingkan,” tegas Yusril saat memberi sambutan dalam Hari Kewirausahaan Nasional 2025, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Masih Dianggap Anak Tiri
Yusril mengaku pernah merasakan sendiri bagaimana pembangunan hukum tidak menjadi prioritas. Saat menjabat Menteri Kehakiman tahun 1999, anggaran kementeriannya merupakan yang terendah kedua di antara seluruh kementerian.
“Sekarang pun kecenderungannya masih sama. Gegap gempita kita fokus ke ekonomi, tapi lupa bahwa tanpa hukum yang kuat, semua itu bisa runtuh,” ujarnya.
Belajar dari Malaysia dan Singapura
Dalam paparannya, Yusril membandingkan situasi hukum Indonesia dengan dua negara tetangga: Malaysia dan Singapura, yang dinilainya lebih berhasil karena mewarisi sistem hukum warisan Inggris.
“Mereka punya sistem hukum yang tegas dan memberikan kepastian. Investor senang dengan itu. Akhirnya modal asing masuk dan pertumbuhan ekonomi pun melaju,” jelasnya.
Ia menilai, sistem hukum Indonesia masih lemah dalam memberi jaminan dan perlindungan yang dibutuhkan pelaku usaha maupun investor. Padahal, menurutnya, ekonomi dan hukum harus berjalan seiring.
Yusril mengingatkan kita semua agar tidak terbuai dengan narasi optimisme ekonomi jika fondasi hukumnya rapuh. “Jangan sampai pembangunan ekonomi kita dibangun di atas pasir. Perlu fondasi hukum yang kokoh agar dapat menopang pertumbuhan jangka panjang,” katanya.
Pernyataan Yusril ini menguatkan kembali perdebatan klasik: apakah hukum mengikuti ekonomi, atau sebaliknya? Dalam konteks Indonesia, jawaban Yusril jelas—tanpa reformasi hukum, pertumbuhan ekonomi hanya akan jadi jargon.***


























