MAJALENGKA, Mevin.ID – Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama BAZNAS resmi menetapkan besaran zakat fitrah.
Untuk tahun 2026 ini, nilai zakat fitrah yang dikonversi ke uang tunai ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Keputusan ini diumumkan dalam acara Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Islamic Center Majalengka, Kamis (12/2/2026).
Rincian Zakat Fitrah & Fidyah 1447 H
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Majalengka Nomor 030 Tahun 2026, berikut adalah rincian lengkap yang perlu Meviners catat:
- Zakat Fitrah (Beras): 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
- Zakat Fitrah (Uang): Rp40.000 per jiwa.
- Fidyah: 0,7 kilogram beras atau uang senilai Rp10.000 per jiwa/hari.
Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menjelaskan bahwa nominal ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dan harga kebutuhan pokok di pasar agar tetap sesuai syariat namun tidak memberatkan masyarakat.
Bupati: Bayar Lebih Awal, Manfaat Lebih Cepat
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal.
“Saya mengimbau agar zakat ditunaikan lebih awal sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik sebelum Idul Fitri,” ujar Bupati Eman.
Menurutnya, zakat bukan sekadar kewajiban agama, tapi solusi nyata untuk memangkas kesenjangan sosial di Majalengka. Jika dikelola secara transparan, dana umat ini bisa menjadi kekuatan besar untuk pembangunan daerah.
Penyaluran Transparan & Profesional
Sejak Juli 2025, BAZNAS Majalengka telah menunjukkan taringnya dengan menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat dan merehabilitasi lebih dari 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Untuk memudahkan warga, BAZNAS kini terus berinovasi melalui:
- Layanan Jemput Zakat: Petugas siap datang ke lokasi Anda.
- Pembayaran Digital: Memperkuat sistem pembayaran non-tunai yang lebih praktis dan akuntabel.
Ramadhan diperkirakan akan dimulai pada 18 atau 19 Februari 2026. Jadi, yuk mulai siapkan tabungan zakatnya dari sekarang agar ibadah makin tenang!***
Penulis : M. Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























