Zulhas-Hanif Faisol Segel Sembilan Lokasi Langgar Aturan Lingkungan Hidup

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memasangi papan peringatan lokasi melanggar aturan lingkungan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memasangi papan peringatan lokasi melanggar aturan lingkungan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

Bogor, Mevin.ID –  Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel dengan memasang papan peringatan di sembilan lokasi yang melanggar aturan lingkungan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Sembilan lokasi tersebut terbagi di dua kawasan, pertama kawasan Gunung Geulis terdiri dari tiga lokasi, yaitu Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf.

Kedua, kawasan Puncak, terdiri dari enam lokasi, yaitu PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Managemen, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.

Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas menyebutkan pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto ingin membenahi segala aspek untuk mewujudkan clear and clean government.

“Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi something (sesuatu),” ungkap Zulhas.

Ia menjelaskan dua kawasan tersebut menjadi fokus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena Gunung Geulis merupakan hulu Sungai Cikeas dan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung.

“Kalau di sini jadi rumah semua, kalau di sini sungainya rusak. Lingkungannya rusak, ya, di sininya habislah, karena kan ini hulu, gunungnya di sini. Nah ini yang mesti dibenahi,” ujarnya.

Sementara, Hanif Faisol menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan penegakan aturan tanpa pandang bulu, sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah evaluasi terkait penggunaan lanskap.

“Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi DAS (daerah aliran sungai) hulu menjadi sangat penting,” kata Hanif Faisol.

Sementara, Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH Irjen Rizal Irawan memaparkan sembilan lokasi tersebut disegel dan tidak boleh beroperasi, menunggu hasil kajian dari ahli sekitar dua pekan ke depan.

“Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran. Itu ahli yang menentukan,” papar Rizal.

Hasil kajian tersebut juga akan menyatakan seberapa besar lokasi tersebut berkontribusi pada kerusakan lingkungan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terbaru