BOGOR, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menjadi sorotan publik menyusul tersendatnya pembayaran tagihan kepada para penyedia jasa (kontraktor) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Isu “gagal bayar” mencuat setelah ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) dari berbagai dinas dilaporkan belum bisa dicairkan hingga awal Januari 2026.
Ratusan SPM Tertahan di Berbagai OPD
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat (2/1/2026), penumpukan SPM terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) vital, di antaranya:
- Dinas Pendidikan (Disdik): 170 SPM.
- DPUPR (Pembangunan Jalan, Jembatan & Pengairan): 150 SPM.
- DPKPP (Perumahan & Pemukiman): 75 SPM.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH): 70 SPM.
- Dinas Kesehatan (Dinkes): Tagihan senilai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, membenarkan adanya keterlambatan ini, bahkan pada proyek mercusuar daerah. “Pembayaran termin terakhir pembangunan Masjid Raya Pakansari sampai sekarang belum terbayar, padahal posisinya sudah menjadi SPM,” ungkapnya.
Bukan Gagal Bayar, Tapi Kendala Administrasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi untuk meredam kekhawatiran publik. Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan dikategorikan sebagai “gagal bayar” secara permanen, melainkan keterlambatan teknis akibat menumpuknya pengajuan di akhir tahun.
“Banyak permohonan pencairan baru masuk pada 29–31 Desember 2025. Waktunya sangat sempit untuk verifikasi administrasi dan teknis, ditambah adanya gangguan sistem dan batas waktu operasional perbankan,” jelas Ajat.
Ajat juga meluruskan kabar mengenai saldo kas daerah yang disebut-sebut kritis di angka Rp51,1 miliar. Menurutnya, posisi kas Pemkab Bogor saat ini berada di angka Rp230 miliar, sehingga secara fiskal masih mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Target Pelunasan Akhir Januari 2026
Sesuai aturan perundang-undangan, tagihan yang tidak sempat terbayar pada malam pergantian tahun harus dicatatkan sebagai utang pemerintah daerah dan dianggarkan kembali dalam APBD 2026.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh sisa pembayaran tersebut paling lambat akhir Januari 2026.
“Pak Bupati menargetkan akhir Januari semua sudah terbayarkan. Prosesnya harus sesuai peraturan agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Sekda Ajat Rochmat.***


























