MAJALENGKA, Mevin.ID – Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencuri spesialis minimarket yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Empat orang pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan rentetan aksi pencurian sejak awal Januari 2026.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis mendalam terhadap tiga laporan pencurian yang masuk beruntun pada 7, 19, dan 27 Januari 2026. Pelaku menyasar gerai ritel di wilayah Talaga, Cikijing, hingga Majalengka Kota.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus empat tersangka berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dan perampokan.
“Melalui pola penyelidikan yang komprehensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus empat orang tersangka,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang terencana. Mereka biasanya merusak atap atau menjebol tembok bagian belakang minimarket.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku dengan sengaja memutus kabel CCTV dan membawa kabur perangkat DVR (Digital Video Recorder).
Barang-barang yang menjadi sasaran curian adalah rokok berbagai merek, produk kosmetik, dan cokelat, yang kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.
Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti, seperti gunting seng, linggis, dan palu bogem.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini diharapkan dapat menghentikan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha ritel di Majalengka.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























